Perwira pertama itu menuturkan, pelaku sehari-harinya bekerja sebagai karyawan di salah satu tempat hiburan malam itu sudah diintai sejak tahun 2024 hingga akhirnya berhasil ditangkap.
“Pelaku sudah lebih dari satu tahun kami selidiki terkait penggunaan barang haram ini. Diduga barang tersebut masuk melalui jalur darat dan untuk jaringannya masih didalami,” tuturnya.
Kini, pelaku beserta barang bukti yang ditemukan telah diamankan di Polres Manggarai Barat guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan sementara mendekam di sel tahanan Polres Manggarai Gatau untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegasnya.
Lebih lanjut, barang bukti yang diamankan meliputi satu unit sepeda motor merek Yamaha Mio M3, satu unit telepon genggam merek Realme, tiga klip plastik bening dan satu linting kertas berisi ganja seberat 8,5 gram.
Pelaku akan disangkakan pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.













