Scroll untuk baca artikel
ads

Dua Tahun Buron, Kejari Mabar Akhirnya Tangkap Terpidana Kasus Korupsi Pengelolaan Aset Tanah Pemda

×

Dua Tahun Buron, Kejari Mabar Akhirnya Tangkap Terpidana Kasus Korupsi Pengelolaan Aset Tanah Pemda

Sebarkan artikel ini
Reporter: Tommy M. Nulangi |  Editor: Redaksi
1000795461 1

RAKYATFLORES.COM | ENDE-Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai Mabar (Mabar) akhirnya berhasil menangkap terpidana kasus tindak pidana korupsi pengelolaan aset tanah pemda Mabar seluas 30 hektar are atas nama Afrizal Alias Unyil di Bandara Internasional Komodo, Labuan Bajo, Selasa 9 Juli 2024 sekira pukul 09:00 Wita.

Penangkapan terhadap terpidana korupsi yang menjadi buron sejak dia tahun lalu tersebut dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor : 330 K/Pid.Sus/2022 tanggal 25 Januari 2022 di Kabupaten Manggarai Barat dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Aset Tanah Pemda Mabar seluas kurang lebih 30 Ha di Kerangan Kelurahan Labuan Bajo Kecamatan Komodo Kabupaten Manggarai Barat dan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan dari Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai Barat Nomor : PRINT-31/N.3.24/Fu.1/07/2024 tanggal 09 Juli 2024.

Advertising
ads
Advertising

Kepala Seksi Intelijen Kejari Mabar N A A Pradewa Artha mengatakan hal tersebut melalui keterangan tertulis yang diterima rakyatflores.com, Selasa 9 Juli 2024 malam.

Baca Juga :   Pastikan Wisatawan Aman, Kapolres Mabar Cek Pengamanan di Pelabuhan Marina Labuan Bajo

Ia menyampaikan, kronologi penangkapan bermula ketika terpidana hendak menuju bali menggunakan maskapai batik air. Namun sebelum berangkat terpidana sudah terlebih dahulu diamankan oleh tim Kejaksaan Negeri Manggarai Barat.

“Karena sebelumnya kami telah memperoleh informasi dari Kepala Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Labuan Bajo,” ujarnya.