Scroll untuk baca artikel
ads

Kejari Ende Limpahkan Kasus Korupsi Pembangunan Tambatan Perahu ke Pengadilan Tipikor Kupang

×

Kejari Ende Limpahkan Kasus Korupsi Pembangunan Tambatan Perahu ke Pengadilan Tipikor Kupang

Sebarkan artikel ini
Reporter: Tommy M. Nulangi |  Editor: Redaksi
1000858220

RAKYATFLORES.COM | ENDE-Kejaksaan Negeri(Kejari) Ende akhirnya melimpahkan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan tambahan perahu di Desa Ululada, Kecamatan Maurole, Kabupaten Ende, Provinsi NTT pada tahun anggaran 2019 ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang.

Kini pihak Kejari Ende tinggal menunggu jadwal pelaksanaan sidang perdana yang akan ditetapkan oleh Pengadilan Tipikor Kupang.

Advertising
ads
Advertising

Hal itu disampaikan oleh Kasie Intel Kejari Ende Arbin Nu’man, S.H kepada rakyatflores.com saat ditemui di Kantor Bupati Ende, Selasa 6 Agustus 2024.

Arbin menyampaikan bahwa, pelimpahan berkas perkara dan dua tersangka kasus korupsi pembangunan tambatan perahu tersebut yakni DAK selaku kontraktor dan AMO sebagai PPK telah dilakukan pada 5 Agustus 2024 kemarin setelah pihaknya selesai merampungkan berkas dakwaan.

Baca Juga :   Sempat Hilang Dua Pekan, Seorang Kades di Ende yang Setubuhi Anak Dibawah Umur Ditangkap Polisi

“Terkait perkembangan perkara tambatan perahu di Maurole, kemarin pada hari senin tanggal 5 Agustus 2024 telah kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor, pada Pengadilan Negeri Kupang,” ujarnya.

Ia mengatakan, saat ini pihaknya sedang menunggu penetapan jadwal sidang dan penetapan majelis hakim yang akan menyidangkan perkara korupsi tersebut.