Scroll untuk baca artikel
ads

Keberatan Ditetapkan Sebagai Tersangka oleh Kejari Ende, Ini Dua Alasan YK Ajukan Praperadilan!

×

Keberatan Ditetapkan Sebagai Tersangka oleh Kejari Ende, Ini Dua Alasan YK Ajukan Praperadilan!

Sebarkan artikel ini
Reporter: Tommy M. Nulangi |  Editor: Redaksi
1001328056
Kuasa hukum YK, Fredy Maktaen. (Foto: Tommy M. Nulangi).

RAKYATFLORES.COM | ENDE-Tersangka dugaan korupsi pengerjaan proyek normalisasi kali di Desa Lokalande, Kecamatan Kota Baru, Kabupaten Ende tahun 2016 berinisial YK mengajukan praperadilan atas penetapan status tersangka kepada dirinya oleh pihak Kejaksaan Negeri Ende beberapa waktu yang lalu.

Sedikitnya, ada dua alasan yang membuat tersangka YK mengajukan praperadilan. Melalui kuasa hukumnya, Fredy Maktaen menjelaskan, pengajuan proses hukum praperadilan dilakukan karena penyelidikan terhadap kasus yang menjerat kliennya itu dilakukan di dua institusi hukum yang berbeda yakni Polres Ende dan Kejari Ende.

Advertising
ads
Advertising

Sebab, penyelidikan kasus tersebut pertama kali dilakukan oleh kepolisian di Polres Ende. Dalam perjalanan, pihak Kejaksaan Negeri Ende mengambil alih penyelidikan kasus tersebut.

Baca Juga :   Baca Amanat Jaksa Agung, Kajari Ende; Lima Tahun Terakhir Jaksa Jadi Lembaga Penegak Hukum yang Paling Dipercayai Publik

“Ini kita tidak tau yah, sementara dalam proses penyelidikan tetapi Jaksa sudah ambil alih. Apakah ini menunjukan abuse of power oleh Kejaksaan. Ini kita akan ambil langkah hukum lain yang menurut kita ada kesewenang-wenangan penyidik kejaksaan,” tegasnya.

Langkah hukum lainya, terang Maktaen, pihaknya akan membawa kasus itu ke Komisi III DPR RI. Sebab, menurutnya, kesewenang-wenangan berlebihanĀ  sudah nampak dilakukan oleh Kejari Ende dalam penyelidikan kasus tersebut.

Kedua, terkait dengan kerugian yang ditimbulkan akibat perbuatan kliennya. Fredy mengatakan, tidak ada kerugian negara dalam kasus tersebut. Karena kerugian negara sudah dikembalikan oleh kliennya sebelum penyelidikan ditingkat Kejaksaan.