Scroll untuk baca artikel
ads

KRQA-SQC Certification Services Lakukan Audit ISO 37001:2025 di Bandara Sam Ratulangi Manado

×

KRQA-SQC Certification Services Lakukan Audit ISO 37001:2025 di Bandara Sam Ratulangi Manado

Sebarkan artikel ini
Reporter: Tommy Mbenu Nulangi |  Editor: Redaksi
IMG 20260902 WA0000
International Lead Auditor, Dr. Ir. Karolus Karni Lando, MBA, dan dr. Augustinus KL dari KRQA-SQC Certification Services foto bersama staf Bandara Sam Ratulangi Manado.

“Bandara Sam Ratulangi adalah pintu gerbang Sulawesi Utara menuju dunia. Infrastruktur menghubungkan manusia, tetapi integritaslah yang menghubungkan kepercayaan,” Dr. Ir. Karolus Karni lando, MBA, International Lead Auditor and CEO KRQA-SQC Certification Services.

MANADO, RAKYATFLORES.COM-KRQA-SQC Certification Services melakukan kegiatan Audit Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) berdasarkan ISO 37001:2025 pada lingkungan pengelolaan Bandar Udara Sam Ratulangi Manado, yang dilaksanakan mulai tanggal 1-3 September 2026.

Advertising
ads
Advertising

Kegiatan audit ini dipimpin oleh International Lead Auditor, Dr. Ir. Karolus Karni Lando, MBA, dan dalam pelaksanaannya dibantu oleh dr. Augustinus KL sebagai bagian dari tim audit KRQA-SQC Certification Services.

Pelaksanaan audit selama tiga hari tersebut diarahkan untuk menilai sejauh mana Sistem Manajemen Anti Penyuapan telah diterapkan secara efektif, konsisten, dan terintegrasi dalam proses bisnis organisasi. Audit mencakup penilaian terhadap aspek kepemimpinan, identifikasi risiko penyuapan, due diligence, pengendalian keuangan dan non keuangan, pengadaan, kegiatan komersial, operasional, pengelolaan aset, sumber daya manusia, pengendalian pihak ketiga, mekanisme pelaporan pelanggaran, investigasi, serta tindakan koreksi dan peningkatan berkelanjutan.

Baca Juga :   Puluhan Senator Kembali Usul LaNyalla, Nono, Elviana, dan Tamsil Sebagai Paket Pimpinan DPD RI
Tag:

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.