Scroll untuk baca artikel
ads

Bangunannya Dipasang Plang oleh Pemda Ende dan KPK, Bagaimana Nasib Alfamart di Jalan Mahoni?

×

Bangunannya Dipasang Plang oleh Pemda Ende dan KPK, Bagaimana Nasib Alfamart di Jalan Mahoni?

Sebarkan artikel ini
Reporter: Tommy M. Nulangi |  Editor: Redaksi
1000927304 1

RAKYATFLORES.COM | ENDE-Bangunan Alfamart yang terletak di Jalan Mahoni, Kelurahan Kota Raja, Kecamatan Ende Utara, Kabupaten Ende, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) telah dipasang plang oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Ende dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada, Kamis 5 September 2024.

Setelah bangunannya disegel Pemda Ende dan KPK, lantas bagaimana nasib Alfamart di Jalan Mahoni Kota Ende itu?. Apakah terus beroperasi untuk terus menjalankan bisnisnya atau dihentikan sementara? Simak penjelasan dari Kepala Satgas Korup Wilayah V Denpasar Dian Patria berikut ini.

Advertising
ads
Advertising

Kepala Satgas Korsup Pencegahan KPK Wilayah V Denpasar Dian Patria kepada sejumlah wartawan mengatakan, terkait dengan nasib Alfamart terus beroperasi atau dihentikan sementara, pihaknya masih menunggu terkait pengembangan kasus tersebut.

Baca Juga :   Sekda DKI Jakarta Marullah Dilaporkan Ke KPK Terkait Dugaan Penyalahgunaan Wewenang

“Kita lihat nanti seperti apa pengembangan dari sini. Bisa banyak solusi. Apakah ditutup atau jalan tengahnya disewa. Kita lihat nanti. Kita akan mencari solusi bukan menutup usaha orang lain. Toh ini buat masyarakat juga,” ungkapnya.

Diberitakan rakyatflores.com sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantu pemerintah daerah (pemda) Kabupaten Ende memasang plang yang bertuliskan “Tanah Ini Milik Pemerintah Kabupaten Ende” pada bangunan Alfamart di Jalan Mahoni, Kelurahan Kota Raja, Kecamatan Ende Utara, Kabupaten Ende, Provinsi NTT, Kamis 5 September 2024.

Pemasangan plang berlogo Pemda Ende dan KPK tersebut sebagai upaya untuk memperingatkan pihak Perum Damri dan juga Alfamart karena Pemda tidak mendapatkan pemasukan dari pemanfaatan aset tersebut.