Setelah selesai berhubungan badan, korban kembali ke rumahnya. Namun ibu korban melihat ada darah di celana korban. Ibu korban membawa korban periksa di salah seorang bidan di kampung tersebut.
Saat bidan memeriksa, terdapat darah segar di vagina korban. Atas kejadian tersebut ibu korban langsung melapor kasus tersebut ke polsek Boawae.
Kasus tersebut selanjutnya dilimpahkan untuk ditangani oleh unit PPA Polres Nagekeo. Laporan tersebut sudah ditindaklanjuti Unit PPA dengan melakukan pemeriksaan baik terhadap korban, saksi, maupun tersangka.
Setelah berkas perkara tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Ngada, berkas itu dinyatakan lengkap oleh JPU Kejari Ngada.
“Tahapan selanjutnya tinggal menunggu penyidik melimpahkan perkara tersebut ke Kejari Ngada,” ungkapnya.
Iptu Dominggus menambahkan, sampai dengan saat ini tersangka YFSP yang masih berstatus sebagai seorang pelajar SMA itu ditahan di Rutan Polres Nagekeo.













