RAKYATFLORES.COM | ENDE-Kepolisian Resor Ende resmi menetapkan FM (49), mantan bendahara penerimaan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Ende periode 2020–April 2024, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan dana rumah sakit senilai miliaran rupiah.
Kapolres Ende, AKBP I Gede Ngurah Joni Mahardika, dalam konferensi pers pada Selasa, 20 Mei 2024, mengungkapkan bahwa dugaan penggelapan terkuak saat dilakukan serah terima jabatan antara MM dan bendahara baru pada 2 Mei 2024.
Dalam proses tersebut, ditemukan selisih perhitungan keuangan antara bendahara lama dan kasir pada rekening penerimaan BLUD RSUD Ende.
Temuan ini mendorong pihak rumah sakit membentuk tim internal untuk melakukan audit. Hasilnya, MM diduga melakukan penggelapan dana BLUD.
“Akibat dari ulah tersangka, operasional BLUD RSUD Ende mengalami kendala dan hambatan,” ujar Kapolres.
Dijelaskan lebih lanjut, modus operandi MM antara lain tidak menyetorkan seluruh penerimaan layanan ke rekening resmi BLUD serta memalsukan laporan pertanggungjawaban.













