Scroll untuk baca artikel

Breaking News: Mantan Bendahara RSUD Ende Jadi Tersangka Penggelapan Dana Rp 1,9 Miliar

×

Breaking News: Mantan Bendahara RSUD Ende Jadi Tersangka Penggelapan Dana Rp 1,9 Miliar

Sebarkan artikel ini
Reporter: Tommy M. Nulangi |  Editor: Redaksi
IMG 20250520 163543 1
Kapolres Ende, AKBP I Gede Ngurah Joni Mahardika melakukan konferensi pers terkait kasus penggelapan dana milik RSUD Ende.

RAKYATFLORES.COM | ENDE-Kepolisian Resor Ende resmi menetapkan FM (49), mantan bendahara penerimaan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Ende periode 2020–April 2024, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan dana rumah sakit senilai miliaran rupiah.

Kapolres Ende, AKBP I Gede Ngurah Joni Mahardika, dalam konferensi pers pada Selasa, 20 Mei 2024, mengungkapkan bahwa dugaan penggelapan terkuak saat dilakukan serah terima jabatan antara MM dan bendahara baru pada 2 Mei 2024.

Advertising
ads
Advertising

Dalam proses tersebut, ditemukan selisih perhitungan keuangan antara bendahara lama dan kasir pada rekening penerimaan BLUD RSUD Ende.

Temuan ini mendorong pihak rumah sakit membentuk tim internal untuk melakukan audit. Hasilnya, MM diduga melakukan penggelapan dana BLUD.

Baca Juga :   Buntut Dugaan Kasus Uang RSUD Ende Hilang Rp. 3 Miliar, Kejari Ende Segera Lakukan Pulbaket

“Akibat dari ulah tersangka, operasional BLUD RSUD Ende mengalami kendala dan hambatan,” ujar Kapolres.

Dijelaskan lebih lanjut, modus operandi MM antara lain tidak menyetorkan seluruh penerimaan layanan ke rekening resmi BLUD serta memalsukan laporan pertanggungjawaban.