RAKYATFLORES.COM | ENDE-Kejaksaan Negeri (Kejari) Ende mengungkapkan bahwa dana senilai lebih dari Rp 49 miliar milik para kontraktor yang belum dibayarkan oleh Pemerintah Kabupaten Ende, ternyata dialihkan untuk membiayai sejumlah kebutuhan lain, termasuk pembayaran gaji dan tunjangan anggota DPRD Ende.
Dalam konferensi pers yang digelar Selasa, 20 Mei 2024, Kepala Kejari Ende Zulfahmi menjelaskan bahwa dana tersebut seharusnya digunakan untuk membayar pekerjaan fisik dan nonfisik yang didanai melalui DAK, DAU, dan DAU Spesifik Grand dari pemerintah pusat. Dana tersebut telah ditransfer ke kas daerah dan dialokasikan ke 22 OPD.
Namun, menurut Zulfahmi, permintaan pencairan anggaran dari OPD tidak ditindaklanjuti oleh Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Ende. Dana tersebut justru digunakan untuk membayar kegiatan yang seharusnya bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), seperti Gaji dan tunjangan DPRD Ende untuk periode Mei–Desember 2024 sebesar Rp 8,6 miliar.
Selain itu, dana tersebut juga dipakai untuk membayar Gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi 2022 selama Juni–Agustus 2024 senilai Rp 7,8 miliar dan belanja rutin Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD sebesar Rp 17,7 miliar. Pengalihan juga untuk Alokasi Dana Desa (ADD) triwulan IV tahun 2024 sebesar Rp 10,9 miliar.













