Scroll untuk baca artikel

Kejari Ende Ungkap Pengalihan Dana Rekanan Rp 49 Miliar Digunakan Salah Satunya untuk Bayar Gaji DPRD

×

Kejari Ende Ungkap Pengalihan Dana Rekanan Rp 49 Miliar Digunakan Salah Satunya untuk Bayar Gaji DPRD

Sebarkan artikel ini
Reporter: Tommy M. Nulangi |  Editor: Redaksi
IMG 20250520 154842

RAKYATFLORES.COM | ENDE-Kejaksaan Negeri (Kejari) Ende mengungkapkan bahwa dana senilai lebih dari Rp 49 miliar milik para kontraktor yang belum dibayarkan oleh Pemerintah Kabupaten Ende, ternyata dialihkan untuk membiayai sejumlah kebutuhan lain, termasuk pembayaran gaji dan tunjangan anggota DPRD Ende.

Dalam konferensi pers yang digelar Selasa, 20 Mei 2024, Kepala Kejari Ende Zulfahmi menjelaskan bahwa dana tersebut seharusnya digunakan untuk membayar pekerjaan fisik dan nonfisik yang didanai melalui DAK, DAU, dan DAU Spesifik Grand dari pemerintah pusat. Dana tersebut telah ditransfer ke kas daerah dan dialokasikan ke 22 OPD.

Advertising
ads
Advertising

Namun, menurut Zulfahmi, permintaan pencairan anggaran dari OPD tidak ditindaklanjuti oleh Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Ende. Dana tersebut justru digunakan untuk membayar kegiatan yang seharusnya bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), seperti Gaji dan tunjangan DPRD Ende untuk periode Mei–Desember 2024 sebesar Rp 8,6 miliar.

Baca Juga :   Kapolsek Wewaria Berhasil Selesaikan Kasus Dugaan Pencurian Ternak Sejak 2022 Secara Kekeluargaan

Selain itu, dana tersebut juga dipakai untuk membayar Gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi 2022 selama Juni–Agustus 2024 senilai Rp 7,8 miliar dan belanja rutin Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD sebesar Rp 17,7 miliar. Pengalihan juga untuk Alokasi Dana Desa (ADD) triwulan IV tahun 2024 sebesar Rp 10,9 miliar.