“Selama ini kita bertanya-tanya ke mana uang itu. Ternyata dialihkan,” kata Zulfahmi.
Ia juga mengungkapkan adanya surat dari Plt Kepala BPKAD yang ditujukan kepada Dinas Pendidikan, menyebut bahwa pencairan harus melalui persetujuan dari bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ), dengan mencatut nama-nama instansi seperti KPK, Kejaksaan, dan Kepolisian.
Setelah melakukan kajian terhadap peraturan Menteri Keuangan, Zulfahmi menegaskan bahwa tidak ada ketentuan yang mengharuskan persetujuan PBJ untuk pembayaran kepada rekanan.
“Mungkin saja surat itu sengaja dibuat sebagai alasan agar pembayaran tidak dilakukan karena dananya sudah digunakan untuk keperluan lain,” ujarnya.
Sebagai tindak lanjut, Kejari Ende melalui tim penyidik pidana khusus akan memeriksa ahli keuangan negara dan LKPP guna mendalami dugaan penyimpangan anggaran tersebut.













