RAKYATFLORES.COM | ENDE-Seorang siswi di salah satu Sekolah Menengah Pertama (SMP) di wilayah Kecamatan Maurole, Kabupaten Ende, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) berinisial NAP (14) disetubuhi oleh tiga orang pelaku yang diketahui merupakan orang dekatnya sendiri.
Ketiga pelaku itu adalah SM (43) yang berstatus sebagai paman, MA (19) yang berstatus ayah tiri, dan BK yang merupakan pacarnya sendri.
PS Kanit PPA Polres Ende, Aipda Kartini S. SH mengatakan, kejadian tersebut bermula ketika pada tahun 2019 korban yang saat itu masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) diboyong oleh pamannya ke Ndori pasca kedua orang tuanya berpisah. Korban dibawa kesana untuk disunat.
Pada bulan Agustus 2024, korban dijemput oleh ibu kandungnya untuk dititipkan tinggal bersama ayah tiri di Maurole sementara sang ibu merantau ke Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). Tak lama ditinggal ibunya, korban yang masih kelas I SMP itu disetubuhi ayah tirinya sendiri.
“Karena disetubuhi ayah tiri, korban kemudian mengadu ke omnya. Omnya mengadu ke RT, lalu RT melaporkan kasus ini ke Polsek Maurole,” jelas PS Kanit PPA Polres Ende, Aipda Kartini kepada rakyatflores.com saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu 30 April 2025.
Sesampai di polisi, korban menceritakan bahwa sebenarnya ia tidak hanya disetubuhi oleh ayah tiri, tetapi juga oleh pacarnya sendiri pada tanggal 18 November 2024 sekitar pukul 09:00 Wita.
Setelah diinterogasi lebih lanjut oleh polisi, korban mengakui bahwa, ia juga disetubuhi oleh pamannya sendiri sejak tahun 2019-2024.
“Sehingga jumlah pelaku ada tiga orang. Kalau ayah tiri, posisi kasusnya sudah di Kejari Ende, kalau pacarnya, berkas sudah P21 juga, kemarin baru tahap 2, dan kalau pamannya baru penetapan tersangka,” ungkapnya.
Saat ini, kata Aipda Kartini, korban sudah dibawa oleh keluarga ibunya ke Kecamatan Ndori, sedangkan dua pelaku sudah ditahan dan satu pelaku masih dilakukan penyidikan.
Para pelaku dikenakan pasal 81 ayat 1 UU RI Nomot 17 Tahun 2016 tentang penetapan PERPPU Nomor 1 Tahun 2016 Tentang perubahan kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak menjadi UU Jo Pasal 76D UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.













