Scroll untuk baca artikel
ads

Dua Tahun Kabur, Satreskrim Polres Mabar Tangkap Dua Terduga Pelaku Penipuan dan Penggelapan di Labuan Bajo

×

Dua Tahun Kabur, Satreskrim Polres Mabar Tangkap Dua Terduga Pelaku Penipuan dan Penggelapan di Labuan Bajo

Sebarkan artikel ini
Reporter: Tommy M. Nulangi |  Editor: Redaksi
1000974476

Kini, ATS alias Agung (39) dan BTK alias Bayu (41) telah diamankan di Mapolres Manggarai Barat. Keduanya masih menjalani proses pemeriksaan oleh tim penyidik dari Unit Pidana Umum Satreskrim Polres Manggarai Barat.

“Atas perbuatannya, para terduga pelaku akan dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. Ancaman pidana penjara paling lama empat tahun,” pungkasnya.

Baca Juga :   Sambut Kapolres Baru, Polres Mabar Gelar Ritual Kepok Curu dan Tradisi Pedang Pora di Labuan Bajo