Scroll untuk baca artikel
ads

Hakim Pengadilan Negeri Ende Tolak Seluruh Permohonan Praperadilan Yohanes Kaki

×

Hakim Pengadilan Negeri Ende Tolak Seluruh Permohonan Praperadilan Yohanes Kaki

Sebarkan artikel ini
Reporter: Tommy M. Nulangi |  Editor: Redaksi
1001339432
Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Ende I Putu Renatha Indra Putra membacakan putusan dalam sidang praperadilan Yohanes Kaki di Pengadilan Negeri Ende, Selasa 18 Maret 2025. (Foto: Tommy M. Nulangi).

Ketiga nama yang disebut oleh Albertus Yani dan Sariatus Temu dalam sidang di pengadilan tipikor kupang yakni Yohanes Kaki, Siprianus Lenggoyo, dan Jessy. Untuk Yohanes dan Siprianus sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Ende, sedangkan Jessy ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Ende.

Karena ditetapkan sebagai tersangka, Yohanes Kaki memutuskan untuk mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Ende. Namun permohonannya ditolak seluruhnya oleh Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Ende I Putu Renatha Indra Putra.

Baca Juga :   Seperti Kasus Hasto Kristiyanto, Kejari Ende Tahan Anggota Fraksi Nasdem Sebelum Putusan Praperadilan