Ketiga nama yang disebut oleh Albertus Yani dan Sariatus Temu dalam sidang di pengadilan tipikor kupang yakni Yohanes Kaki, Siprianus Lenggoyo, dan Jessy. Untuk Yohanes dan Siprianus sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Ende, sedangkan Jessy ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Ende.
Karena ditetapkan sebagai tersangka, Yohanes Kaki memutuskan untuk mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Ende. Namun permohonannya ditolak seluruhnya oleh Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Ende I Putu Renatha Indra Putra.












