Karena itu, kasus tersebut tidak diproses hukum lebih lanjut sehingga Polsek Wewaria mengambil langkah menyelesaikan kasus tersebut secara kekeluargaan. Sementara itu, barang bukti berupa ternak sapi yang selama ini dipelihara serta dititipkan di Polsek Wewaria sejak tanggal 24 Juli 2022 yang lalu akan dijual.
“Hasil dari penjualannya itu akan dibagikan kepada pihak mosalaki dan pihak kelompok ternak sapi Embu Saga,” ungkapnya.
Advertising
Advertising
Iptu Dance mengatakan, hasil dari penyelesaian kasus tersebut diakhiri dengan penandatanganan bersama surat pernyataan dari masing-masing pihak.













