Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu bilah pisau, dua celana pendek, dan dua lembar baju kaos. Visum et repertum (VER) dari pihak rumah sakit juga telah diterima oleh penyidik.
Kasus ini telah memanggil lima saksi yang berada di tempat kejadian perkara. “Motif sementara adalah karena pelaku tidak terima ditahan oleh korban,” ujar Kasat Reskrim.
GT (26) kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di sel tahanan Polres Manggarai Barat. Ia dijerat dengan Pasal 338 KUHP junto Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.
Kasus penikaman di Labuan Bajo yang mengakibatkan kematian B (38) terus diperiksa oleh pihak kepolisian. GT (26) yang menjadi pelaku penikaman kini ditahan dan menghadapi ancaman hukuman berat.













