Dua tersangka yang ditahan tersebut yakni DAK dari pihak swasta dan AMO yang merupakan seorang ASN. Kejari Ende menahan kedua tersangka pada, Rabu 26 Juni 2024.
Penahan terhadap kedua tersangka dilakukan sesuai dengan surat perintah penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Ende Nomor : PRIN-02/N.3.14/Fd.2/06/2024 dan PRIN-03/N.3.14/Fd.2/06/2024 tanggal 26 Juni 2024 setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka melalui Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor : PRIN-2017/N.3.14/Fd.1/12/2023 dan Nomor : PRIN-2216/N.3.14/Fd.1/12/2023 tanggal 11 Desember 2023.
Yuli mengatakan, berdasarkan hasil penyidikan terdapat indikasi adanya perbuatan melawan hukum atau peristiwa pidana. Dan berdasarkan laporan hasil pemeriksaan fisik terdapat kekurangan fisik.
Hasil pemeriksaan lapangan, menunjukkan adanya beberapa komponen bangunan yang mengalami kerusakan. Kerusakan komponen bangunan yang ada meliputi beberapa sub item pekerjaan dengan volume yang berbeda.
Adapun nilai dari komponen bangunan yang rusak atau hilang atau tidak terpasang sebesar Rp. 207,878,352.47. Sedangkan nilai dari komponen yang hilang oleh faktor manusia sebesar Rp. 52,770,972.57. Kemudian Dengan melakukan pengurangan antara jumlah harga/biaya yang dikeluarkan pada Dokumen Rencana Anggaran Biaya terhadap hasil analisa yang ada, maka dapat diperoleh total selisih jumlah harga sebesar Rp. 52,289,190.94.
“Berdasarkan surat perintah penahanan tersebut, kedua tersangka saat ini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Ende selama 20 hari kedepan sejak tanggal 26 Juni sampai 15 Juli 2024,” ungkapnya.













