“Saat itu korban belum mengetahui bahwa uangnya sudah diambil oleh terduga pelaku,” jelas Kasat Reskrim Polres Mabar itu melalui keterangan tertulis yahh diterima rakyatflores.com, Rabu 14 Agustus 2024 malam.
Selang beberapa hari kemudian, tepatnya pada Senin, 12 Agustus 2024, korban mau mengambil uang di dalam amplop yang telah disimpan dalam tas miliknya. Akan tetapi saat membuka amplop, korban melihat uang miliknya berjumlah 17 lembar dalam pecahan 50 euro hanya tersisa 1 lembar saja, karena 16 lembar lainnya sudah tidak ada lagi dalam amplop tersebut.
Atas kejadian tersebut, korban melaporkannya ke Polres Manggarai Barat. Berdasar laporan polisi dengan nomor : LP/B/118/VIII/2024/SPKT/POLRES MABAR/POLDA NTT, polisi kemudian langsung melakukan penyelidikan.
“Langkah-langkah yang diambil oleh polisi meliputi olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pemeriksaan saksi-saksi,” ungkapnya.
Dari hasil olah TKP mengarah ke beberapa karyawan yang sempat masuk kamar hotel korban menginap. Petugas kepolisian tidak menemukan adanya kerusakan di dalam kamar hotel tersebut. Penyelidikan langsung mengerucut pada terduga pelaku ED alias Onca yang masih menjalani masa training kerja.
“Akhirnya, kurang dari 1 kali 24 jam, personil Satreskrim Polres Manggarai Barat berhasil mengamankan terduga pelaku ditempat kerjanya. Awalnya terduga pelaku sempat mengelak. Namun setelah diinterogasi petugas, akhirnya yang bersangkutan mengakui perbuatannya,” ucap Ajun komisaris polisi itu.













