Dari tangan terduga pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 lembar uang pecahan 100 euro dan 36 lembar uang pecahan 100 ribu rupiah atau sekitar Rp. 3,6 juta.
Setelah ditelusuri, uang hasil curian yang dilakukan oleh terduga pelaku ED telah digunakan untuk membeli barang dan berfoya-foya.
“Oleh pelaku, uang hasil curian digunakan untuk membeli pakaian, onderdil sepeda motor, dan bersenang-senang,” ujarnya.
Terduga pelaku ED sempat diserahkan ke Unit Tindak Pidana Umum (Tipidum) Satreskrim Polres Manggarai Barat untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Namun, berkat kebesaran hati dari korban, pelaku tidak jadi ditahan oleh pihak kepolisian. Korban dengan ikhlas memaafkan perbuatan terduga pelaku dan menarik semua laporan yang disangkakannya.
Kini terduga pelaku telah dibebaskan lewat program restorasi justice karena telah meminta maaf terhadap korban dan bersedia mengembalikan semua kerugian korban.













