“Pelaku mengangkut BBM subsidi tanpa izin resmi untuk dijual kembali dan memperoleh keuntungan pribadi. Ini adalah pelanggaran serius,” tambah AKP Dimas.
Barang bukti yang turut diamankan termasuk 63 jeriken berisi solar, satu unit mobil pickup Suzuki Carry, serta dua unit ponsel Oppo milik pelaku.
Pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ia dijerat dengan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Ancaman hukumannya adalah penjara hingga 6 tahun atau denda maksimal Rp 60 miliar.
Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas ilegal terkait BBM subsidi. Penegakan hukum ini merupakan komitmen Polri dalam menjaga distribusi BBM agar tepat sasaran dan tidak merugikan negara.
“Jika masyarakat menemukan aktivitas serupa, segera laporkan kepada kami. Kami tidak akan ragu untuk menindak tegas,” tegas AKP Dimas.













