RAKYATFLORES.COM | ENDE-Polres Manggarai Barat (Mabar) berhasil menggagalkan praktik penyelundupan 100 barang detonator bom ikan di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi NTT, Minggu 22 Maret 2025 dini hari.
Penggagalan tersebut dilakukan setelah polisi menangkap seorang pria berinisial L (39) di Pelabuhan Marina Labuan Bajo. Detonator itu diduga akan digunakan untuk bom ikan di Perairan Labuan Bajo termasuk kawasan Taman Nasional Komodo (TNK).
“Terduga pelaku merupakan penjual (detonator) yang datang langsung dari Sulawesi. Detonator itu diselundupkan menggunakan kapal niaga,” kata Kasat Polairud Polres Mabar, AKP Dimas Yusuf Fadhillah Rahmanto.
AKP Dimas menjelaskan bahwa, penangkapan L (39) berawal saat petugas mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai aktivitas terduga pelaku yang mencurigakan.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personil gabungan Satpolairud Polres Manggarai Barat dan KP. Pinguin 5011 Baharkam Mabes Polri langsung bergerak ke tempat kejadian perkara (TKP) untuk melakukan penangkapan.
“Usai mendapatkan informasi, kami lakukan penyelidikan sekitar dua bulan. Sampai akhirnya kami berhasil menangkap terduga pelaku,” ungkapnya.













