“Keduanya kemudian mencuri ponsel milik para korban yang berada di tempat tidur. Mereka kemudian langsung melarikan diri dari rumah kos tersebut,” ujarnya.
Atas kejadian itu, warga yang jadi korban membuat laporan polisi dan langsung dikembangkan oleh Tim Resmob Komodo dibawah pimpinan Aipda Marianus D. Hada, S.Sos.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan informasi di lapangan, VP akhirnya berhasil diamankan di kabupaten tetangga tepatnya di Desa Kajong, Kecamatan Reok Barat, Manggarai.
“Setelah laporan kami terima, akhirnya mengamankan pelaku pada Kamis 18 Juli 2024 sekira pukul 12.30 Wita. Pelaku ini selalu berpindah-pindah tempat, hingga akhirnya ditangkap oleh petugas kami saat sedang bersembunyi di wilayah Desa Kajong,” ungkapnya.
Menurut ajun komisaris polisi itu, kedua pelaku adalah pemain lama yang sudah menjadi incaran pihak kepolisian, karena sering melakukan aksi pencurian di Kota Labuan Bajo, Manggarai Barat.
“VP dan YS sudah pernah menjalani hukuman penjara dengan perkara yang sama yakni pencurian dengan pemberatan pada tahun 2021. Sindikat ini mengincar perumahan maupun indekos yang sepi dari pengawasan,” ungkapnya.













