Saat ditangkap di depan sebuah minimarket di Jalan Kelimutu, tersangka IL ditemukan membawa narkotika jenis sabu seberat 2,38 gram serta 10 plastik klip berisi sabu di saku celananya.
Dari hasil pengembangan, IL diketahui tidak bekerja sendiri. Polisi kemudian mengamankan DM alias Gio yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut. Keduanya diketahui memesan barang haram itu dari Surabaya dan dikirim melalui jasa ekspedisi.
Kapolres Ende AKBP Yudhi Franata melalui Kasatresnarkoba AKP Valerianus V. Pale menegaskan, pelimpahan ini merupakan bentuk keseriusan Polri dalam memberantas peredaran narkoba.
“Hari ini kami telah menyerahkan kedua tersangka beserta seluruh barang bukti kepada pihak Kejaksaan. Proses berjalan aman dan lancar,” ujarnya.
Dengan dilaksanakannya pelimpahan tersebut, tanggung jawab penahanan dan proses penuntutan kini beralih ke Kejaksaan Negeri Ende untuk segera disidangkan di pengadilan.
Ia menegaskan, langkah tegas ini menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Ende.













