“Klien kami, Ibu Margaretha Doa, tetap mempertahankan isi resume sebelumnya, yakni meminta para tergugat segera mengosongkan dan menyerahkan objek perkara,” ujarnya.
Selain itu, pihak penggugat juga meminta para tergugat menyampaikan permohonan maaf karena telah menguasai objek sengketa sejak tahun 1994. Tidak hanya itu, penggugat turut menuntut ganti rugi sebesar Rp. 810 juta atas dugaan kerugian akibat penguasaan rumah tersebut selama bertahun-tahun.
Oktavianus menegaskan, apabila usulan damai tersebut tidak disepakati, maka perkara akan tetap dilanjutkan pada pokok perkara.
Sebagai informasi, jelas Otavianus, sengketa tersebut bermula ketika kliennya memperoleh rumah dan tanah tersebut melalui kredit pada tahun 1990. Rumah itu kemudian ditempati hingga tahun 1993 sebelum kliennya pindah bekerja ke Surabaya.
“Rumah itu kemudian dititipkan kepada orang tua klien kami, Bapak Wilhelmus Ngira. Namun dalam perjalanannya, tanpa sepengetahuan klien kami, rumah tersebut ditempati oleh tergugat bersama suaminya,” jelasnya.













