“Karenanya dalil tersebut harus ditolak dan selanjutnya permohonan pemohon tersebut juga harus ditolak seluruhnya,” ungkapnya.
Menanggapi jawaban JPU, kuasa hukum YK, Amos Alexander Lafu, SH, MH mengatakan, setelah membaca substansi jawaban dari termohon, menurutnya jawaban dari termohon tidak menyentuh dalil yang mereka uraikan dalam permohonan praperadilan.
“Dalam artian bahwa dalil jawaban ini tidak dijawab secara satu per satu secara tegas membantah dalil permohonan kami, karena hanya secara umum diuraikan, tidak berdasarkan dalil sebagaimana yang kami uraikan dalam permohonan,” ungkapnya.
Terkait dengan proses penetapan tersangka terhadap kliennya, jelas Amos, mereka menilai JPU tidak membaca secara keseluruhan permohonan pemohon karena yang dipersoalkan oleh pemohon adalah terkait administrasi penyelidikan yang keluarannya sampai pada penetapan tersangka.
“Kalau kemudian dipandang sempit bahwa kami tidak menguraikan penetapan tersangka bukan merupakan obyek praperadilan, maka kami kira ini adalah hal yang keliru,” ungkapnya.
Amos menjelaskan bahwa, bukan tanpa alasan pihaknya mengajukan praperadilan. Menurutnya, pengajuan praperadilan terkait dengan penetapan tersangka terhadap kliennya dilakukan karena pihaknya tidak ingin penegakan hukum dilakukan dengan cara melanggar hukum itu sendiri.













