Scroll untuk baca artikel
ads

Unit Gakkum Satlantas Polres Ende Bekuk RL Tersangka Kasus Lakalantas yang Menyebabkan Orang Meninggal

×

Unit Gakkum Satlantas Polres Ende Bekuk RL Tersangka Kasus Lakalantas yang Menyebabkan Orang Meninggal

Sebarkan artikel ini
Reporter: Tommy M. Nulangi |  Editor: Redaksi
1000818503

RAKYATFLORES.COM | ENDE-Unit Gakkum Satlantas Polres Ende berhasil membekuk seorang pria berinisial RL yang merupakan tersangka kasus kecelakaan lalu lintas (lakalantas) yang menyebabkan orang meninggal dunia, Kamis 18 Juli 2024 sekira pukul 12:00 Wita.

Kasus yang terjadi di Jalan Flores, Desa Nanganesa, Kecamatan Ndona, Kabupaten Ende pada, Selasa 9 April 2024 silam itu menyebabkan satu orang meninggal dunia dan satu lainnya mengalami luka ringan.

Advertising
ads
Advertising

Proses penangkapan tersangka RL ini langsung dipimpin oleh Kanit Gakkum Satlantas Aipda Ari Setyono bersama banit Gakkum Bripka Muhhammad Said dan Brigpol Risky Hardyansyah.

Kasat Lantas Polres Ende AKP Ilham Ade Putra, S.T.K melalui Kanit Gakkum Aipda Ari Setyono, S.H menyampaikan tersangka RL berdomisili di Desa Nanganesa

Baca Juga :   Gabriel Goa Apresiasi Komitmen Gubernur NTT Tangani Human Trafficking hingga Tingkat Desa

Ia mengungkapkan bahwa, penangkapan terhadap tersangka RL karena dia terlibat dalam kecelakaan lalulintas yang mengakibatkan satu orang meninggal dunia dan satu orang luka ringan yang terjadi pada Selasa 9 April 2024 di Jalan Flores Desa Nanganesa.

Setelah melakukan penangkapan, pihaknya langsung menahan tersangka RL di sel tahanan Polres Ende selama 20 hari kedepan guna kepentingan penyidikan.

“Penahanan tersangka RL ini untuk proses penyelidikan. Kita punya alasan lain dikhawatirkan melarikan diri atau mengulangi perbuatan yang sama,” ungkapnya.