Jika dua pendekatan regulatif dan sosiologis digabungkan, tampak bahwa konflik KUA-PPAS Ende bukan akibat aturan yang tidak jelas, melainkan karena kedua lembaga tidak menempatkan aturan itu sebagai kompas moral dan administratif. Peraturan-peraturan seperti UU Nomor 23Tahun 2014 dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 sudah mengatur langkah demi langkah penyusunan KUA-PPAS, mulai dari penyusunan oleh TAPD, pembahasan melalui Banggar, kesepakatan bersama, hingga pengalihan ke gubernur ketika penggunaan perkada menjadi opsi terakhir. Namun dalam realitas politik lokal, aturan sering berada di bawah ego institusional dan kepentingan politik masing-masing.
Dari sudut pandang sosiologi politik, ini mencerminkan apa yang disebut “political blockage” kemacetan politik yang bukan muncul karena kurangnya instrumen hukum, tetapi karena struktur kekuasaan lebih dominan daripada struktur prosedur. Eksekutif ingin bergerak cepat demi mengamankan agenda pembangunan atau bahkan agenda politik tertentu, sementara legislatif mempertahankan peran kontrolnya agar tidak direduksi menjadi penonton. Dalam medan seperti itu, anggaran menjadi komoditas politik: ia dinegosiasikan, dipertahankan, atau bahkan dipertarungkan untuk menunjukkan siapa yang sebetulnya memiliki otoritas lebih kuat.










