Masyarakat Flores dapat memanfaatkan kembali kearifan lokal, seperti menggunakan tas anyaman daun lontar, membawa wadah sendiri ke pasar, mengurangi penggunaan sedotan plastik, dan memanfaatkan daun pisang sebagai pembungkus makanan.
Prinsip tersebut sesuai dengan ISO 14001 Clause 8 (Operational Planning and Control) yang mengatur pengendalian operasional untuk mengurangi timbulan limbah melalui prosedur pengelolaan sampah yang efektif.
3. Tidak Membuang Sampah Sembarangan
Kebersihan merupakan bagian dari tanggung jawab iman. Lingkungan yang bersih mencerminkan penghargaan terhadap ciptaan Tuhan sekaligus menjaga kesehatan masyarakat.
Gereja dapat menyediakan tempat sampah organik dan anorganik, melaksanakan kerja bakti secara berkala, serta mengembangkan Program “Gereja Tanpa Sampah”. Di tingkat masyarakat, diperlukan budaya tidak membuang sampah ke sungai, membangun bank sampah desa, memilah sampah dari rumah, serta mengolah sampah organik menjadi kompos.
ISO 14001 Clause 8 menekankan bahwa pengelolaan sampah harus dilakukan melalui pemilahan, pengangkutan, dan pengolahan limbah sehingga pencemaran lingkungan dapat dicegah secara sistematis.













