Scroll untuk baca artikel
ads

Korupsi dan Fatamorgana Penegakkan Hukum

×

Korupsi dan Fatamorgana Penegakkan Hukum

Sebarkan artikel ini
Reporter: Tommy M. Nulangi |  Editor: Redaksi
IMG 20250511 174359
Dr. Alfonsus Fa, SH., M.Hum

Setidaknya kerugian negara dalam tindak pidana korupsi biasanya disebabkan oleh, adanya perbuatan melawan hukum, tindakan yang menyebabkan hilangnya uang, surat berharga atau barang, serta adanya penambahan kewajiban negara atau beban negara tanpa timbal balik. Hal terakhir ini menarik untuk ditelusuri dalam kasus dana 49 M. Sudah pasti dalam kasus dana 49 M ini menuntut pertanggungjawaban pemerintah daerah untuk membayar biaya pekerjaan proyek kepada rekanan yang sudah menyelesaikan pekerjannya dengan biaya sendiri. Kalau dalam kasus perdata maupun pidana yang disertai dengan tuntutan ganti rugi oleh rekanan, maka siapakah yang akan membayar ganti rugi tersebut. Siapakah yang berani merogok gocek pribadi untuk ganti rugi dimaksud. Apa bila pemerintah daerah kemudian menyisipkan sebagian anggaran daerah untuk membayar ganti rugi, maka penyalahgunaan dana yang tidak sesuai peruntukan sebelumya atau bahkan tindakan pembayaran ganti rugi tersebut dapat digolongkan sebagai tindakan yang menyebabkan negara harus membayar sesuatu tanpa menerima manfaat atau prestasi yang sepadan, dan ini korupsi. Masyarakat menunggu proses selanjutnya.

Baca Juga :   Puisi: Perjamuan Lidah di Bawah Sepatu