Kedua, argumen mengenai defisit dan beban utang memang patut diperhatikan, tetapi tidak serta-merta menjadi alasan untuk menutup ruang evaluasi anggaran. Justru di tengah tekanan fiskal seperti itu, perubahan APBD dapat dijadikan momentum untuk memperbaiki prioritas belanja, menunda kegiatan yang tidak mendesak, serta memperkuat sektor-sektor produktif seperti pertanian, UMKM, dan pelayanan publik dasar. Dengan demikian, perubahan bukan berarti menambah beban, tetapi mengoreksi arah belanja agar lebih efisien dan berdampak langsung pada masyarakat.
Ketiga, transparansi fiskal dan komunikasi politik anggaran menjadi kunci. Ketika keputusan untuk tidak melakukan perubahan APBD diambil tanpa penjelasan terbuka kepada publik dan DPRD, maka muncul persepsi adanya ketertutupan dalam pengelolaan keuangan daerah. Padahal, dalam konteks pemerintahan daerah yang demokratis, setiap kebijakan anggaran seharusnya melalui mekanisme partisipatif dan terbuka agar kepercayaan publik tetap terjaga.
Keempat, perlu dipertimbangkan pula risiko administratif dan kebijakan. Kementerian Dalam Negeri melalui regulasi keuangan daerah memberikan ruang perubahan APBD justru untuk menghindari ketidaksesuaian program dan beban belanja yang bisa menimbulkan sanksi atau ketidakefisienan fiskal di akhir tahun. Dengan tidak melakukan perubahan, pemerintah daerah berpotensi menghadapi penumpukan kegiatan tidak terserap, serapan anggaran rendah, dan pada akhirnya mengganggu capaian indikator kinerja.













