Scroll untuk baca artikel
ads

Wacana PT 7% Pemilu 2029; Ketika Jutaan Suara Sah Tak Jadi Kursi (Sebuah Catatan Ringan)

×

Wacana PT 7% Pemilu 2029; Ketika Jutaan Suara Sah Tak Jadi Kursi (Sebuah Catatan Ringan)

Sebarkan artikel ini
Reporter: Tommy Mbenu Nulangi |  Editor: Redaksi
IMG 20260925 212220
Dr. Sipri Radho Toly, PGD. MSc.

Oleh: Dr. Sipri Radho Toly, PGD. MSc.

OPINI, RAKYATFLORES.COM-Pada pemilihan legislatif (pileg) 2024, PT atau parliamentary threshold/ambang batas parlemen adalah 4%. Aturan ini seperti ditegaskan pada Pasal 414 ayat (1) Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, yaitu bahwa partai politik harus memperoleh minimal 4% dari total suara sah nasional untuk diikutsertakan dalam penentuan perolehan kursi DPR RI. Dalam revisi UU Pemilu saat ini yang sedang menghangat di Senayan, ada wacana kenaikan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) untuk pemilu 2029 menjadi 5% hingga 7%. Di satu sisi, wacana kenaikan PT pada pemilu 2029 ini ingin menyederhanakan jumlah fraksi di DPR RI. Namun di sisi lain, ada harga yang harus dibayar, yaitu jutaan suara sah berpotensi tidak menjadi kursi di DPR RI.

Advertising
ads
Advertising

Sejenak menengok hasil pemilu 2024, dimana berdasarkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024, bahwa total suara sah pileg DPR RI 2024 yaitu 151.796.631 suara. Dari jumlah suara tersebut, ada 17.304.303 atau 11,40% suara sah hangus atau tidak jadi kursi, karena ada 10 partai yang tidak lolos PT 4%, termasuk PPP dengan 5,8 juta suara dan PSI dengan 4,2 juta suara, yang harus lapang dada dengan 0 kursi di Parlemen.

Baca Juga :   DPC PKB Nagekeo Gelar Musancab, Target Enam Kursi DPRD pada Pemilu 2029
Tag:

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.