RAKYATFLORES.COM | MBAY- Pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak tahun 2024 ini akan segera dilaksanakan. Beberapa tahapan telah telah dimulai. Jadwal, Pelaksanaan pendaftaran juga akan dilaksanakan serentak pada tanggal 27 September 2024. Namun sebelum pendaftaran dimulai, bakal calon kepala daerah (bacakada) harus mengetahui terlebih dahulu syarat yang harus dipenuhi.
“Sudah ada beberapa bakal calon kepala daerah yang menyatakan siap bertarung di Pilkada 2024 di Nagekeo. Tapi ada beberapa syarat yang harus dipenuhi seorang bakal calon kepala daerah, ” ujar Ketua KPU Nagekeo melalui Kepala Devisi Teknis KPU Nagekeo Karolus D. Reo Kepada rakyatflores.com, Minggu 25 Agustus 2024 sore.
Aron menjelaskan bahwa berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Nagekeo Nomor 624 Tahun 2024 mengenai Penetapan syarat Minimal Suara Sah Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 untuk Mengajukan Pasangan Calon Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nagekeo Tahun 2024 menyatakan syarat minimal suara sah 8.800.
Menurut Aron bahwa Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati harus memenuhi beberapa persyaratan yakni:
1. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
2. Setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3. Berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat.











