Scroll untuk baca artikel
ads

Jelang Pendaftaran, Anggota KPUD Nagekeo Ini Beberkan Sejumlah Syarat yang Dipenuhi Seorang Bacakada

×

Jelang Pendaftaran, Anggota KPUD Nagekeo Ini Beberkan Sejumlah Syarat yang Dipenuhi Seorang Bacakada

Sebarkan artikel ini
Reporter: Tommy M. Nulangi |  Editor: Redaksi
1000902639

4. mengundurkan diri sebagai calon terpilih anggota DPR, DPD, atau DPRD bagi calon yang berstatus sebagai calon terpilih anggota DPR, DPD, atau DPRD tetapi belum dilantik.

Advertising
ads
Advertising

Tambah Aron permohonan akses silon untuk Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 sebagai berikut:

1. Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu tingkat Kabupaten Nagekeo mengajukan permohonan pembukaan akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon) kepada KPU Kabupaten Nagekeo.

2. Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu tingkat kabupaten Nagekeo menunjuk admin Silon dan Petugas Penghubung disertai dengan surat penunjukan.

3. Pengajuan permohonan pembukaan akses Silon dapat dilakukan oleh petugas penghubung dengan menyerahkan surat permohonan pembukaan akses Silon menggunakan formulir MODEL PERMOHONAN.SILON.PARPOL.KWK yang dapat ditandatangani oleh Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu tingkat Kabupaten Nagekeo serta dilampiri dengan surat penunjukan petugas penghubung.

Baca Juga :   Direkomendasikan PSI Jadi Cabup, Juventus Yoris Prima Kago; Ini Awal Kebangkitan Anak Muda Sikka

4. Pasangan Calon dapat mengunduh format Formulir MODEL PERMOHONAN.SILON.PARPOL.KWK, pranala/link https://docs.google.com/documentid/13UEQQMA8zLPWuKkmgMluNnWpgy.