Menurutnya, implementasi UU ini melibatkan seluruh lapisan masyarakat serta lembaga pemerintah dari pusat hingga daerah. Dalam hal ini, DPD RI berperan penting dalam memastikan pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang ini di daerah, termasuk mendukung pemerintah daerah dalam menerapkan kebijakan dan program pengelolaan sampah sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Pada konteks Pilkada saat ini, penting untuk menyadari bahwa berbagai APK yang telah digunakan berpotensi menimbulkan peningkatan volume sampah, terutama sampah plastik dan material lainnya yang sulit terurai.
“Dalam pelaksanaan Pilkada, tanggung jawab pengelolaan sampah APK ini menjadi isu penting yang perlu dikelola dengan baik. DPD RI dapat berperan sebagai fasilitator dan pengawas dalam memastikan pemerintah daerah menerapkan langkah-langkah pengelolaan sampah yang efektif, termasuk penyediaan fasilitas pemilahan, pengumpulan, hingga pengolahan akhir dari APK yang sudah tidak terpakai,” ungkapnya.
Ia berharap, semoga Pilkada 2024 dapat menjadi ajang tidak hanya untuk membangun pemerintahan yang lebih baik, tetapi juga untuk mewujudkan pengelolaan lingkungan yang bertanggung jawab.
Sementara itu, Ketua KPUD Ende, Wilhelmus Hermanto Lose mengaku bahwa, pasca pilkada, kertas suara akan dilelang oleh pihak KPU Pusat. Dengan dilelang, maka akan menjadi pemasukan untuk negara.
“Jadi kita pastikan sampah tidak berada di daerah karena pasca pilkada semua logistik akan dilelang. Dan uang hasil lelang tersebut jadi pemasukan untuk negara,” ungkapnya.











