Scroll untuk baca artikel
ads

AWK Dorong Pemerintah Beri Perhatian Khusus bagi Ibu Hamil dan Bayi Pasca Gempa Flores

×

AWK Dorong Pemerintah Beri Perhatian Khusus bagi Ibu Hamil dan Bayi Pasca Gempa Flores

Sebarkan artikel ini
Reporter: Tommy Mbenu Nulangi |  Editor: Redaksi
IMG 20260818 WA0014
Relawan Senator AWK menyerahkan bantuan untuk warga terdampak khususnya ibu hamil dan bayi di Tenda Pengungsian Mbay, Nagekeo.

AWK mengatakan, situasi tersebut harus menjadi perhatian serius pemerintah. Selain memastikan kebutuhan pangan dan tempat pengungsian, pemerintah juga perlu memastikan ketersediaan layanan kesehatan, obat-obatan, pemeriksaan kehamilan, kebutuhan bayi dan balita, serta dukungan psikososial bagi masyarakat yang mengalami trauma.

Ia meminta pemerintah pusat dan daerah memperkuat koordinasi dalam penanganan darurat bencana di seluruh wilayah Flores. Pendataan warga terdampak juga dinilai penting agar bantuan dapat disalurkan secara tepat sasaran.

Advertising
ads
Advertising

“Jangan sampai ibu hamil, bayi dan balita menjadi kelompok yang terlewatkan dalam penanganan bencana. Mereka harus menjadi prioritas,” tegas AWK.

Senator asal Nusa Tenggara Timur itu juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama membantu warga terdampak gempa. Menurutnya, dalam kondisi darurat seperti saat ini, solidaritas dan gotong royong menjadi kekuatan penting untuk membantu masyarakat melewati masa sulit.

Baca Juga :   Bhayangkari Ende Wujudkan Mimpi Anak Bangsa lewat Aksi Berbagi Bersama Anak Sekami di Paroki Onekore

AWK berharap pemerintah segera memastikan masyarakat mendapatkan rasa aman, kebutuhan dasar terpenuhi, serta pelayanan kesehatan dan perlindungan bagi kelompok rentan dapat berjalan dengan baik hingga kondisi Flores kembali pulih.

Tag:

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.