Keempat, pihaknya meminta kepada pemerintah untuk segera melakukan normalisasi kali karena sebagian besar kali di daerah pertambangan sudah mengalami rusak berat yang dapat mengakibatkan pemukiman dan tanaman warga terbawa banjir.
Kelima, pihaknya bersama gereja menolak segala bentuk exploitasi dalam bentuk apapun yang dapat merusak lingkungan di wilayah Keuskupan Agung Ende.
Aloysius menegaskan, apabila tuntutan tersebut tidak ditindaklanjuti dan aktivitas tambang masih berlangsung, masyarakat bersama gereja akan melakukan penutupan paksa serta aksi besar-besaran.
Setelah mendengar pandangan masyarakat, pemerintah daerah, serta perwakilan perusahaan yang dihadiri kuasa hukum dan manajemen operasional AMP, DPRD Ende secara kelembagaan mengeluarkan lima rekomendasi.
Kelima poin rekomendasi tersebut, pertama, merekomendasikan kepada pemerintah daerah Kabupaten Ende untuk segera berkoordinasi provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) guna melakukan evaluasi keselamatan ekologis serta melakukan penghentian dan atau penutupan aktivitas penambangan.













