Adapun lima sikap yang disampaikan yakni pertama, menolak seluruh aktivitas Galian C dan AMP yang dilakukan oleh PT. Novita Karya Taga.
Kedua, meminta kepada pemerintah dalam hal ini Bupati Ende, DPRD Kabupaten Ende, Gubernur NTT, DPRD Propinsi NTT dan juga Mentri ESDM RI yang berdasarkan pasal 96 UU No 3 Tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batubara mewajibkan pemegang IUP/IUPK menerapkan kaidah pertambangan yang baik termasuk pengelolaan lingkungan (reklamasi/pasca tambang) disekitarnya apabila ada pelanggaran terhadap kewajiban ini memberi wewenang pemerintah untuk menjatuhkan sangsi administrasi berupa penghentian sementara hingga pencabutan izin.
“Kami juga meminta untuk segera mencabut ijin pertambangan galian C dan AMP milik PT. Novita Karya Taga dan menutup seluruh aktivitas pertambangan galian C dan AMP milik PT. Novita Karya Taga,” tegas Aloysius.
Ketiga, pihaknya meminta kepada pemerintah untuk segera melakukan proses hukum kepada PT. Novita Karya Taga yang telah melakukan pengerusakan lingkungan.













