BAJAWA, RAKYATFLORES.COM-Sejak terbitnya Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja, pemerintah pusat mulai mencadangkan sebagian dana transfer untuk mendukung program strategis nasional, salah satunya makan bergizi gratis. Kebijakan ini berdampak pada pemangkasan dana transfer yang sebelumnya dialokasikan untuk belanja infrastruktur dan pelayanan publik.
Akibatnya, potensi penerimaan daerah ikut berkurang, termasuk dari sektor jasa konstruksi fisik dan pajak mineral bukan logam.
Hal tersebut disampaikan Juru Bicara Fraksi Amanat-Demokrat DPRD Ngada, Benediktus Lagho, saat menyampaikan pemandangan umum fraksi terhadap Nota Keuangan Perubahan APBD 2025 dalam rapat paripurna, Rabu (27/8/2025) di ruang sidang DPRD Ngada.
Bene Lagho yang juga anggota DPRD Dapil Golewa Raya ini menjelaskan, target pendapatan daerah pada Perubahan APBD 2025 sebesar Rp 913,13 miliar, atau turun Rp 56,06 miliar dibanding APBD induk 2025 yang mencapai Rp 969,19 miliar.
Rincian pendapatan daerah tersebut antara lain PAD: Rp 71,50 miliar (naik Rp 6,9 miliar dari proyeksi awal Rp 64,58 miliar). Pendapatan transfer: Rp 833,60 miliar (turun Rp 62,39 miliar dari target awal Rp 896,99 miliar). Lain-lain pendapatan yang sah: Rp 8,02 miliar (naik Rp 405 juta, terutama dari penyesuaian dana JKN di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama).













