Scroll untuk baca artikel

Pelaku Usaha Kuliner Maumere Tolak Pajak 10 Persen, Desak Pemda Sikka Tinjau Ulang Perda Pajak Daerah

×

Pelaku Usaha Kuliner Maumere Tolak Pajak 10 Persen, Desak Pemda Sikka Tinjau Ulang Perda Pajak Daerah

Sebarkan artikel ini
Reporter: J. Nura |  Editor: Tommy M. Nulangi
IMG 20250718 WA0014
Pelaku usaha kuliner di Maumere melakukan aksi penolakan terkait pajak 10 persen yang ditetapkan oleh pemda Sikka.

MAUMERE, RAKYATFLORES.COM-Forum Warung Makan Maumere Bersatu (FW2MB) menggelar aksi damai di Gedung DPRD Kabupaten Sikka untuk menyuarakan penolakan terhadap penerapan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sebesar 10 persen untuk restoran, rumah makan, dan warung di Kabupaten Sikka.

Penolakan ini muncul setelah polemik Surat Bupati Sikka Nomor: Bapenda.970/411/VII/2025 yang ditandatangani Bupati Sikka Juventus Prima Yoris Kago pada 10 Juli 2025, mengenai pungutan pajak sebesar 10 persen tersebut.

Advertising
ads
Advertising

Aksi damai diawali dengan long march dari lapangan Kota Baru Maumere menuju gedung DPRD Sikka. Tiba di gedung masa aksi diterima oleh Ketua DPRD Kabupaten Sikka dan dilanjutkan dengan sidang Rapat dengar pendapat (RDP) bersama DPRD dan Pemerintah yang diwakili Sekda Sikka.

Baca Juga :   Ziarah di Pekuburan Ili Getang, Ansy Lema Serap Energi Juang dari Bung Kanis Pari dan E.P da Gomez

FW2MB melalui koordinator aksi, Ifan Baba Hendriques kepada sejumlah anggota DPRD Kabupaten Sikka menegaskan, para pelaku usaha kuliner tidak menolak pembayaran pajak, namun persoalan utama terletak pada keengganan konsumen untuk membayar tambahan 10 persen pajak tersebut.