“Produk peraturan daerah ini memberatkan pelaku usaha. Sejujurnya pelaku usaha warung menerima perda tersebut, namun konsumen enggan membayar pajak,” jelas Ifan.
Hal ini kata Ifan, diperparah dengan tidak adanya sanksi jelas dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sikka Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang seharusnya mengikat konsumen.
Di sisi lain, menurutnya Perda tersebut juga tidak memberikan perlindungan hukum bagi pelaku usaha untuk memungut pajak 10 persen dari konsumen.
“Harga makanan yang ditetapkan saat ini tidak termasuk pajak 10 persen yang dipatok pemerintah kabupaten Sikka. Kalau pelaku usaha naikan harga makanan untuk bisa mencapai pajak tersebut, otomatis konsumen akan pergi dan tidak makan. Dengan begitu kami merugi,” ujarnya.
Selain itu, para pelaku usaha mengeluhkan adanya dugaan tindakan represif dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) yang mengancam pencabutan izin usaha jika tidak memenuhi standar pembayaran pajak yang ditetapkan.
“Kami berharap aspirasi masyarakat dan pelaku usaha dapat tersampaikan kepada Pemerintah dan DPRD Kabupaten Sikka.” tutupnya.













