Camat Ende Tengah, Yovan Pase, menjelaskan bahwa penggusuran merupakan langkah terakhir setelah sebelumnya pemerintah melakukan mediasi pada tahun 2017.
Ia menegaskan bahwa pemerintah hanya menjalankan perintah pimpinan. Jika ada pihak yang keberatan dengan penggusuran tersebut, dipersilakan menempuh jalur hukum.
Advertising
Advertising
“Silakan menempuh jalur hukum jika tidak menerima keputusan ini,” tegasnya.













