Scroll untuk baca artikel
ads

Provinsial SVD Ende Buka Suara soal Konflik Penggusuran Tanah di Jalan Irian Jaya, Simak Penjelasannya!

×

Provinsial SVD Ende Buka Suara soal Konflik Penggusuran Tanah di Jalan Irian Jaya, Simak Penjelasannya!

Sebarkan artikel ini
Reporter: Tommy Mbenu Nulangi |  Editor: Redaksi
IMG 20260506 133750
Superior Provincialis SVD Ende, Pater Eman Embu, SVD.

Kedua, dalam pertemuan yang paling akhir di Maumere tanggal 3 Mei 2026 lalu, keluarga korban itu meminta agar ada perwakilan SVD yang hadir jika Pemda benar melakukan penggusuran. Untuk itu, saya menugaskan dua imam SVD, yaitu Pater Raymond Lorenzo Eureka (Erik) dan Pater Yosef Meda, untuk berada bersama mereka dan meminta agar penggusuran itu ditunda dan didialogkan lagi, tetapi Pemda Ende tetap pada rencananya dan melakukan penggusuran.

Ketiga, berdasarkan sejarah lisan, ingatan kolektif, dan GS (Gambar Situasi 12 Juni 1924 dan 29 Mei 1927), dua-duanya dalam bahasa Belanda, maka provinsial pendahulu saya, dengan pertimbangan kemanusiaan dan kewenangan yang dimilikinya, pada 30 Juni 2016 memberikan Surat Pernyataan Hibah kepada Ibu Adriana Sadipun. Dokumen itu ada pada kami. Saya mesti menambahkan bahwa dokumen yang ada dalam arsip di Provinsialat SVD Ende belum diberi nomor dan ditandatangani oleh Camat dan Lurah/Kepala Desa. Ternyata, di lokasi yang diberikan Surat Pernyataan Hibah tersebut sejak tahun 2002 sudah ada sertifikat milik Pemda Ende.

Baca Juga :   PADMA Indonesia Sebut Penggusuran Paksa di Jalan Irian Jaya Adalah Pelanggaran Berat HAM