RAKYATFLORES.COM | MBAY-Berkas perkara kasus persetubuhan anak di salah satu desa di Kecamatan Boawae, Kabupaten Nagekeo, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) yang terjadi pada September tahun 2023 lalu kini telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Ngada.
Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Nagekeo telah memenuhi semua petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejari Ngada terhadap kasus tersebut.
Kasat Reskrim Polres Nagekeo, Iptu Dominggus N. S. L Duran mengatakan hal itu kepada rakyatflores.com melalui pesan singkat whatsapp pada, Senin 15 Juli 2024 pagi.
Iptu Dominggus menjelaskan, kronologis kejadian bermula ketika korban berinisial AMD (8) yang masih berstatus pelajar pada sebuah sekolah dasar di Kecamatan Boawae pergi ke rumah tersangka dengan maksud bermain dengan adik tersangka.
Setibanya dirumah tersangka yang berinisial YFSP (17), tersangka merayu korban dengan memberi handphone kepada korban untuk menonton video Upin-Ipin.
Pada saat korban sedang menonton, tersangka yang juga berstatus sebagai pelajar itu membuka celana korban dan mengangkat paha korban. Tersangka kemudian melakukan persetubuhan terhadap korban.













