Scroll untuk baca artikel
ads

Polres Ende Tangkap Empat Pelaku Pencurian dengan Pemberatan

×

Polres Ende Tangkap Empat Pelaku Pencurian dengan Pemberatan

Sebarkan artikel ini
Reporter: Tommy M. Nulangi |  Editor: Redaksi
1001287073
Kaurbinops Satreskrim Polres Ende Iptu Arnoldus Arakoi bersama anggota menunjukan barang bukti hasil pencurian dari keempat pelaku di ruang Reskrim Polres Ende, Rabu 19 Februari 2025. (Foto: HO-Humas Polres Ende).

RAKYATFLORES.COM | ENDE-Aparat Kepolisian Resor (Polres) Ende berhasil membekuk empat pelaku pencurian dengan pemberatan. Penangkapan terhadap komplotan pencuri tersebut dilakukan ditempat berbeda-beda.

Kapolres Ende melalui Kaurbinops Satreskrim Polres Ende Iptu Arnoldus Arakoi dalam keterangan persnya, Rabu 19 Februari 2025 mengatakan bahwa, kronologis kejadian bermula ketika polisi menangkap salah seorang pelaku pencurian berinisial AR alias Aron (22) yang ditangkap di Kota Mbay, Ibukota Kabupaten Nagekeo, Sabtu 15 Februari 2025.

Advertising
ads
Advertising

Berdasarkan hasil pengembangan penyelidikan oleh penyidik Satreskrim Polres Ende, dilakukan penangkapan terhadap ketiga tersangka lainnya yakni MZK alias Zul (25), TAZ alias David (21) dan AR alias Lintang (30) pada tanggal 16 Februari 2025 di Ende.

Baca Juga :   Kejari Ende Periksa Empat Kadis dan Satu Kabid Terkait Uang Rp. 49 Miliar yang Belum Dibayar Pemda ke Rekanan

Keempat tersangka tersebut, jelas Iptu Arnoldus, melancarkan aksi pencurian ditiga tempat yang berbeda yakni di Asrama Putri STIPAR jalan Gatot Subroto Ende, Jalan Nangka, dan di Lorong SMA Negeri 1 Ende.

“Dari aksi pencurian ini, keempat tersangka berhasil menggasak 1 unit laptop merk Axio warna hitam dan 1 unit HP merk Oppo F9 warna ungu dengan TKP di Jalan Nangka, 1 unit laptop merk Acer warna hitam, 1 unit HP merk Vivo Y12S, 1 unit HP Samsung Y02S dengan TKP di Asrama STIPAR, serta 1 unit laptop merk Acer warna hitam dan 1 unit HP Oppo A58 dengan TKP di Lorong SMA Negeri 1 Ende,” jelasnya.

Barang-barang hasil pencurian tersebut, dijual oleh para tersangka di beberapa tempat berbeda, diantaranya ada yang dijual di Ende, sebagian ada yang dijual di daerah Danga Kabupaten Nagekeo, dan sebagian lagi ada yang dijual di daerah Boawae hingga Manggarai.