Scroll untuk baca artikel
ads

Perda atau Perkada?

×

Perda atau Perkada?

Sebarkan artikel ini
Reporter: Tommy M. Nulangi |  Editor: Redaksi
IMG 20251005 102221
Adrianus Pala, SH, MH, Pengacara Publik, Tinggal di Jakarta.

Oleh: Adrianus Pala, SH, MH
Pengacara, Tinggal di Jakarta

OPINI, RAKYATFLORES.COM-Gunjang ganjing penyusunan APBD tahun 2026 kabupaten Ende membuat saya perlu membahasnya lebih detil. Dasar hukum penyusunan APBD tahun 2026 dapat dibaca melalui Permendagri Nomor 14 Tahun 2025 jo PP Nomor 12 Tahun 2019 jo UU 23. Siklus normal penyusunan APBD dimulai dengan penyampaian KUA/PPAS oleh pemerintah kepada DPRD di bulan Juli yang harus disepakati paling lama minggu kedua bulan agustus kemudian 3 minggu penyusunan RKA setelah itu dilanjutkan dengan penyusunan RAPBD paling lambat minggu kedua bulan September yang diberi waktu DPRD bersama pemerintah membahas RAPBD selama 60 hari yang harus disetujui bersama (persetujuan bersama) paling lambat 1 bulan sebelum tahun berjalan atau paling lambat tanggal 30 November 2025.

Advertising
ads
Advertising

Siklus tidak normal

Baca Juga :   Setelah Gusur, Lalu Apa?

Yang terjadi di semua daerah hari ini adalah siklus penyusunan anggaran tidak normal karena adanya pemerintahan baru di masing-masing daerah. Siklus tidak normal ini dikarenakan penyusunan APBD tahun 2026 ini tidak mengikuti pentahapan sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 14 Tahun 2025 atau PP Nomor 12 Tahun 2019. Pemerintahan baru diwajibkan untuk menyusun RPJMD yang disesuaikan dengan visi misi kepala daerah baru paling lama 6 bulan. Bila kepala daerah dilantik bulan Februari maka penyusunan RPJMD dilakukan paling lama bulan agustus 2025. Setelah itu baru dimulai pentahapan penyusunan APBD yang dimulai dari penyusunan RKPD, KUA/PPAS, RKA, RAPBD, persetujuan bersama, dan penetapan APBD. Sekalipun siklus tidak normal namun tetap harus memperhatikan bahwa persetujuan bersama antara Pemerintah dan DPRD paling lambat tanggal 30 november, 1 bulan sebelum tahun berkenan.