ENDE, RAKYATFLORES.COM-Tim dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Nusa Tenggara Timur (ESDM NTT) melakukan uji petik terkait dugaan kerusakan lingkungan akibat aktivitas operasional Asphalt Mixing Plant (AMP) milik PT Novita Karya Taga (NKT).
Uji petik tersebut dilaksanakan pada, Kamis 19 Februari 2026 siang di Desa Sanggazozo, Kecamatan Nangapanda, Kabupaten Ende, Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Kehadiran tim ESDM NTT merupakan tindak lanjut atas sejumlah pemberitaan media yang menyoroti dampak kerusakan lingkungan yang diduga ditimbulkan oleh aktivitas operasional AMP milik PT NKT.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan kondisi di lapangan sekaligus memverifikasi informasi yang beredar di publik.
Kepala Bidang Geologi, Air Tanah, Mineral, dan Batu Bara Dinas ESDM NTT, Viktor Eduard Tade, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan uji petik terhadap aktivitas pertambangan yang dilakukan oleh PT Novita Karya Taga. Dari hasil pemeriksaan awal, tim menemukan adanya dampak kerusakan lingkungan di sekitar lokasi AMP.













