Scroll untuk baca artikel
ads

Satresnarkoba Polres Ende Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkoba ke Kejari Ende

×

Satresnarkoba Polres Ende Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkoba ke Kejari Ende

Sebarkan artikel ini
Reporter: Tommy Mbenu Nulangi |  Editor: Redaksi
IMG 20260429 WA0073
Satresnarkoba Polres Ende menyerahkan dua tersangka kasus narkoba ke JPU Kejari Ende.

ENDE, RAKYATFLORES.COM-Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ende melimpahkan dua tersangka kasus penyalahgunaan narkotika beserta barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ende, Rabu (29/4/2026) sore.

Pelimpahan ini dilakukan setelah berkas perkara kedua tersangka dinyatakan lengkap (P-21). Dua tersangka yang diserahkan yakni IL alias Dosen dan DM alias Gio.

Advertising
ads
Advertising

Kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis karena diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran dan penyalahgunaan narkotika golongan I bukan tanaman. Penyidik menilai penerapan pasal berlapis penting untuk memberikan efek jera.

Adapun pasal yang disangkakan yakni Pasal 609 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 132 ayat (1) juncto Pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga :   Kejari Ende Segera Limpahkan Kasus Korupsi Pembangunan Tambatan Perahu di Maurole ke Pengadilan Tipikor Kupang

Kasus ini terungkap berkat informasi masyarakat. Penangkapan dilakukan pada Kamis (5/2/2026) sekitar pukul 14.30 Wita di Kelurahan Kelimutu, Kecamatan Ende Tengah.

Tag:

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.