RAKYATFLORES.COM | ENDE-Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ende berinisial YK ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus normalisasi kali di Kecamatan Kota Baru, Kabupaten Ende, Provinsi NTT oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Ende. Selain YK, Kejari Ende juga menetapkan satu tersangka lain berinisial SL.
Hal itu disampaikan oleh Kasie Intel Kejari Ende Nanda Yoga Rohmana, SH kepada sejumlah wartawan di ruang kerjanya, Selasa 25 Februari 2025.
Nanda mengatakan, penetapan tersangka terhadap YK dan SL telah dilakukan seminggu yang lalu. Kejari Ende bahkan sudah melakukan upaya pemanggilan kepada kedua tersangka namun yang datang memenuhi panggilan hanya tersangka SL.
“Kami panggil tersangkanya hari senin kemarin, tetapi yang datang tersangka SL. Kami sudah periksa tersangka SL dan kami masih tunggu pemeriksaan tersangka YK,” ungkapnya.
Terkait mangkirnya tersangka YK dalam pemanggilan pertama, tegas Nanda, Kejari Ende akan melakukan upaya pemanggilan kedua pada awal bulan Maret ini.
Nanda menjelaskan, penetapan tersangka kepada YK dan SL tersebut dilakukan karena nama kedua orang ini disebutkan dalam putusan pengadilan terhadap kasus yang sama yang menjerat Mantan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Ende AY dan Pejabat Pembuat Komitmen AT.













