Scroll untuk baca artikel
ads

Dua Tahun Buron, Kejari Mabar Akhirnya Tangkap Terpidana Kasus Korupsi Pengelolaan Aset Tanah Pemda

×

Dua Tahun Buron, Kejari Mabar Akhirnya Tangkap Terpidana Kasus Korupsi Pengelolaan Aset Tanah Pemda

Sebarkan artikel ini
Reporter: Tommy M. Nulangi |  Editor: Redaksi
1000795461 1

Ia menjelaskan, dalam amar putusannya, MA menolak permohonan kasasi terpidana dan terpidana harus menjalani pidana badan selama enam tahun dan enam bulan serta denda sebesar Rp. 1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan serta terpidana dijatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada terpidana sejumlah Rp. 370 juta.

Hal itu berdasarkan putusan PN Kupang Nomor 13/Pid.Sus-TPK / 2021 / PN Kpg tanggal 18 Juni 2021 yang dikuatakan Putusan PT Nomor 16 / PID.SUS-TPK / 2021 / PT Kpg tanggal 12 Agustus 2021.

Advertising
ads
Advertising

Ia menambahkan bahwa, tertangkapnya buronan tersebut berkat Kerjasama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, Tim Intelijen dan Tim Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Manggarai Barat berdasarkan arahan Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur dan Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai Barat agar Bidang Intelijen dan Bidang Tindak Pidana Khusus melakukan sinergitas dalam proses penangkapan DPO tersebut.

Baca Juga :   Pria Asal Lembata Ditemukan Meninggal Dunia di Belakang Rumah Kontrakannya di Namangkewa-Sikka

“Jadi suksesnya penangkapan terpidana merupakan bentuk sinegritas antara Kejaksaan Negeri Manggarai Barat dengan Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Komodo Labuan Bajo khususnya Bapak Kepala Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Komodo Labuan Bajo, TNI dan POLRI,” pungkasnya.