Dari data yang didapat, terang Zulfahmi, terdapat 22 OPD dilingkup pemerintah Kabupaten Ende yang telah merealisasikan pekerjaan 100 persen namun belum dilakukan pembayaran oleh pemda Ende dalam hal ini BPKAD Kabupaten Ende ke rekanan.
“Jadi ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan pemda terkait tidak dibayarkannya beberapa pekerjaan sekitar Rp. 49 miliar padahal pekerjaan sudah selesai berdasarkan kontrak,” ungkapnya.
“Dananya ada, tapi kenapa pemda tidak melakukan pembayaran. Apakah ini dipakai untuk yang lain atau memang tidak dipakai sehingga tidak menjadi pertanyaan publik,” sambungnya.
Zulfahmi menjelaskan bahwa, secara perdata, belum dibayarkannya uang tersebut berdampak pada kerugian pada rekanan karena mereka telah mengeluarkan modal untuk menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan kontrak.
“Karena kewajibannya telah dilaksanakan namun haknya belum dibayarkan. Makanya kita melakukan penyelidikan,” tegasnya.
Ia menambahkan, penyelidikan tersebut juga dilakukan selain untuk menjawab pernyataan publik terkait uang yang belum dibayar pemda Ende ke rekanan senilai Rp. 49 miliar dan juga sebagai bentuk tanggung jawab moril dalam penegakan hukum di Kabupaten Ende.













