RAKYATFLORES.COM | ENDE-Kejaksaan Negeri (Kejari) Ende melakukan penyelidikan terkait dugaan pengalihan Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Alokasi Umum (DAU) spesifik grand pada beberapa OPD sebesar Rp. 49 miliar pada tahun anggaran 2024 yang lalu.
Penyelidikan tersebut dilakukan untuk mengetahui alasan pemda Ende belum melakukan pembayaran uang kepada rekanan padahal mereka sudah menyelesaikan pekerjaan.
Hal tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Ende, Zulfahmi, MH dalam konferensi pers di Kantor Kejari Ende, Kamis 24 April 2025 sore.
Zulfahmi mengatakan, proses penyelidikan tersebut ditandai dengan diterbitkannya surat perintah penyelidikan dengan Nomor: PRINT-04/N.3.14/Fd.1/03/2025 yang diterbitkan oleh tim penyelidik pidana khusus (pidsus) Kejari Ende pada tanggal 27 Maret 2025 lalu.
Dalam penyelidikan tersebut, pihaknya telah melakukan pengumpulan bahan dan keterangan pada lima pejabat OPD di lingkup pemda Ende.
Lima pejabat tersebut antara lain Kepala Dinas Kesehatan Ende, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja, Kepala Dinas PUPR, dan Kepala Bidang Anggaran pada BPKAD Ende.













