Scroll untuk baca artikel
ads

Kejari Ende Periksa Empat Kadis dan Satu Kabid Terkait Uang Rp. 49 Miliar yang Belum Dibayar Pemda ke Rekanan

×

Kejari Ende Periksa Empat Kadis dan Satu Kabid Terkait Uang Rp. 49 Miliar yang Belum Dibayar Pemda ke Rekanan

Sebarkan artikel ini
Reporter: Tommy M. Nulangi |  Editor: Redaksi
IMG 20250424 WA0066
Kejari Ende, Zulfahmi bersama Kasie Pidsus dan Kasie Intel Kejari Ende melakukan konferensi pers terkait uang Rp. 49 miliar, Kamis 24 April 2025. (Foto: Tommy M. Nulangi).

RAKYATFLORES.COM | ENDE-Kejaksaan Negeri (Kejari) Ende melakukan penyelidikan terkait dugaan pengalihan Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Alokasi Umum (DAU) spesifik grand pada beberapa OPD sebesar Rp. 49 miliar pada tahun anggaran 2024 yang lalu.

Penyelidikan tersebut dilakukan untuk mengetahui alasan pemda Ende belum melakukan pembayaran uang kepada rekanan padahal mereka sudah menyelesaikan pekerjaan.

Advertising
ads
Advertising

Hal tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Ende, Zulfahmi, MH dalam konferensi pers di Kantor Kejari Ende, Kamis 24 April 2025 sore.

Zulfahmi mengatakan, proses penyelidikan tersebut ditandai dengan diterbitkannya surat perintah penyelidikan dengan Nomor: PRINT-04/N.3.14/Fd.1/03/2025 yang diterbitkan oleh tim penyelidik pidana khusus (pidsus) Kejari Ende pada tanggal 27 Maret 2025 lalu.

Baca Juga :   Polres Ende Tangkap Orangtua yang Buang Bayinya di Depan Kapela Panti Asuhan Naungan Kasih

Dalam penyelidikan tersebut, pihaknya telah melakukan pengumpulan bahan dan keterangan pada lima pejabat OPD di lingkup pemda Ende.

Lima pejabat tersebut antara lain Kepala Dinas Kesehatan Ende, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja, Kepala Dinas PUPR, dan Kepala Bidang Anggaran pada BPKAD Ende.